Pentingnya Kemampuan Wirausaha Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa Desa Sondo-Sondo dan Nusa Ambu Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur

Rahmat Sabuhari, Rusman Soleman, Sulfi Abdul Haji, Mukhtar A. Adam

Abstract


Pelaksana operasional Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) diharapkan mampu berdikari dan menghadapi tantangan di masa akan datang dengan kemampuan berwirausaha. Kabupaten Halmahera Timur menjadi salah satu pilot proyek yang dapat dijadikan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peluang wirausaha di BUM Desa. Pelatihan wirausaha bagi Pemerintahan Desa ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai kewirausahaan sekaligus guna meningkatkan taraf hidup dan menambah pendapatan asli desa. Pelaksanaan kegiatan pelatihan ini dilaksanakan di aula Kantor Desa Nusa Ambu Kecamatan Wasile Selatan yang dihadiri oleh 15 0rang Pelaksana Opersional, Kepala Desa, dan Aparatur Desa Nusa Ambu dan Sondo-Sondo, yang telah menjalankan usaha BUM Desa dengan berbagai latar belakang pendidikan dan keluarga yang berbeda, serta tingkat sosial dan ekonomi yang beragam. Metode yang digunakan: metode ceramah, tanya jawab, dan diskusi. Pelatihan ini berisi materi tentang dasar-dasar kewirausahaan dan penyusunan rencana kerja, Musyawarah Desa, menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sehingga diharapkan memberikan pengetahuan yang lebih luas yang langsung dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan dapat mengubah pola pikir pelaksana operasional BUM Desa dan Aparatur Desa dalam berwirausaha.

Harapan ke depannya diperlukan tindak lanjut oleh Pemerintah Kecamatan Wasile Selatan dan semua pihak yang terkait. Dan perlu dilakukan kerjasama yang terencana antara Perguruan Tinggi dengan Pemerintah Daerah untuk menggali potensi-potensi yang ada di wilayah tersebut.

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama.




DOI: http://dx.doi.org/10.47201/berdaya.v1i2.150

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional